Di Indonesia, transfer pricing diartikan sebagai penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dasar hukum pengaturan perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berpotensi melakukan praktik transfer pricing tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Hubungan Istimewa. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ( arm’s length principle) terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
SEJARAH. PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Peran Auditor Independen Dalam Perpajakan. 03 August 2017 Category: AUDIT. Penulis: Bella Callista, S.E. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan pihak Institut Akuntan Publik Indonesia (β€œIAPI”) telah mengadakan kesepakatan sejak tahun 2012 yang berkaitan dengan penggunaan opini audit atas laporan keuangan untuk keperluan perpajakan
Hal yang sama juga berlaku atas penghasilan berupa sumbangan atau donasi yang diterima PT ABC sebesar Rp300.000.000. Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, penghasilan sumbangan di atas jelas termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak maka harus dilakukan koreksi fiskal.
Pengungkapan Pihak-Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7
Istilah Hubungan Istimewa dalam pengertian PSAK dimaksud untuk menggambarkan keadaan dua perusahaan yang salah satunya mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.Dalam mengungkapkan akibat ekonomis hubungan istimewa terhadap posisi
36 Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 3, Nomor 1, April 2012, tar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam lingkungan pelaporan di Indonesia sangat relevan. Melalui transaksi
1XEqh.
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/237
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/436
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/349
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/314
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/273
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/118
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/385
  • 3wqm0xdbty.pages.dev/123
  • hubungan istimewa dalam akuntansi